Macam-macam Orang Istihadloh Haid

on Rabu, 05 November 2014
Saudara ku yang dirahmati Allah, sebelum melanjutkan pada materi selanjutnya, saya ingatkan kembali bahwa mempelajari Dasar Hukum Haid adalah wajib bagi setiap wanita dan wajib pula bagi seorang suami untuk mengajari istrinya tentang masalah haid. Namun, seorang suami juga tidak boleh melarang istrinya untuk mengkaji tentang masalah haid atau berguru kepada orang lain apabila sang suami tidak bisa mengajari sendiri. Oleh karena itu, saya anjurkan kepada orang tua untuk memberikan pengetahuan kepada anaknya tentang hukum-hukum haid sejak dini sebelum datang masa haid. Karena, apabila seorang yang baru pertama kali haid dan tidak bisa membedakan antara darah kuat dan darah lemah, warna dan sifat darah haid maka akan terjangkit ISTIHADLOH.

Untuk mengetahui lebih rinci tentang ISTIHADLOH, saya akan menjelaskan tentang Macam-macam Orang Istihadloh haid. Macam-macam mustahadloh haid (wanita yang mengeluarkan darah istihadloh haid) itu ada 7 macam, yaitu:
  1. Mubtadi'ah Mumayyizah (orang yang pertama kali haid dan dapat membedakan darahnya).
  2. Mubtadi'ah Ghoiru Mumayyizah (Orang yang pertama kali haid dan tidak dapat membedakan darahnya)
  3. Mu'tadah Mumayyizah (Sudah pernah haid dan dapat membedakan darahnya)
  4. Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakirah Li'adatiha Qodran wa Waqtan (sudah pernah haid dan tida dapat membedakan darahnya, namun ia ingat lama dan mulainya kebiasaan haid yang sudah-sudah)
  5. Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Nasiyah Li'adatiha Qodran wa Waqtan (sudah pernah haid dan tidak dapat membedakan darahnya dan ia lupa tentang lama dan mulainya kebiasaan haid yang sudah-sudah)
  6. Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Lilqodri Dunal Waqti (sudah pernah haid dan tidak dapat membedakan darahnya dan ia hanya ingat lamanya kebiasaan haid yang sudah-sudah)
  7. Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakirah Lilwaqti Dunal Qodri (sudah pernah haid dan tidak dapat membedakan darahnya dan ia hanya ingat mulainya kebiasaan haid yang sudah-sudah).
Masing-masing dari 7 macam di atas mempunyai hukum yang berbeda-beda, yang sangat perlu dimengerti, seperti uraian berikut ini:
Mustahadloh Mubtadi'ah Mumayyizah artinya seorang wanita yang baru pertama kali haid, langsung dia terjangkit istihadloh (mengeluarkan darah lebih dari 15 hari 15 malam) dan dia dapat membedakan darah yang dikeluarkan antara darah kuat dengan darah lemah. Adapun darah yang lemah disebut darah istihadloh dan darah kuat baik keluar terlebih dahulu, di akhir ataupun di tengah selagi tidak silih berganti disebut darah haid. Waallahu A'lam.

Adapun Mubtadi'ah Mumayyizah yang dikenai hukum demikian jika memenuhi 4 syarat di bawah ini:
  1. Darah kuat tidak kurang dari sehari semalam (paling sedikitnya haid)
  2. Darah kuat tidak lebih dari 15 hari 15 malam (paling lama haid)
  3. Darah lemah tidak kurang dari 15 hari 15 malam (paling sedikit suci) (syarat no 3 ini hanya bagi wanita yang mengeluarkan darah terus-menerus)
  4. Darah lemah harus berturut-turut tanpa terpisah dengan darah kuat
Dan jika 4 syarat di atas tidak terpenuhi, maka dia tergolong mubtadi'ah ghioru mumayyizah yang akan datang.
Contoh-contoh Mubtadi'ah Mumayyizah:
  1. Mengeluarkan arah kuat 3 hari, kemudian darah lemah 27 hari, maka darah yang 3 hari pertama disebut darah haid dan 27 hari akhir disebut darah istihadloh. 
  2. Mengeluarkan darah lemah 5 hari, kemudian darah kuat 6 hari, kemudian darah lemah lagi 19 hari, maka darah yang 5 hari pertama disebut istihadloh dan 6 hari yang tengah disebut haid kemudian yang 19 hari akhir disebut istihadloh lagi. Wallohu A'lam.
Semoga artikel ini dan sebelumnya dapat menambah pemahaman anda dan bermanfaat.

Referensi: Kitab HAID dan Masalah-masalah Wanita Muslim oleh Muhammad bin Abdul Qodir



0 komentar:

Posting Komentar