Dasar Hukum Agama yang Berhubungan dengan Haid

on Kamis, 06 November 2014
Pada postingan sebelumnya telah dijelaskan tentang pengertian darah haid, nifas, dan istihadloh dan juga telah dijelaskan tentang perbedaan darah kuat dan darah lemah, macam-macam warnah darah serta sifat-sifat darah. Namun, juga perlu diketahui bahwa ada perkara-perkara yang diharamkan bagi wanita haid ataupun nifas. Dalam Ayat Al-Qur'an S. Al-Baqoroh (222) yang artinya "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Haid. Katakanlah! Haid adalah darah kotor yang bisa menimbulkan penyakit. Maka, menjauhlah kamu (suami) dari istrimu yang sedang haid dan janganlah kamu mendekat sebelum dia suci. Ketika dia (istrimu) suci, maka berkumpullah kembali (jimak) sesuai apa yang telah diperintahkan oleh Allah kepada kalian semua. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan mensucikan diri."

  • Sholat, baik sholat fardlu maupun sunnah dan tidak wajib mengqodlo' sholat
  • Puasa, baik puasa wajib maupun sunnah dan diwajibkan untuk mengqodlo' puas yang ditinggalkan
  • Membaca Al-qur'an baik satu ayat atau lebih atau disengaja. Apabila tidak disengaja maka tidak haram seperti membaca doa sebelum makan atau mengucapkan "INNALILLAAHI WA INNA ILAIHI ROJIUN" ketika ada orang meninggal.
  • Memegang Al-qur'an. Firman Allah dalam Al-qur'an S. Al-Waqi'ah (79) yang artinya Dilarang menyentuh Al-qur'an kecuali orang-orang yang suci.
  • Wanita haid dilarang masuk masjid. Nabi bersabda "Tidaklah ku halalkan masjid bagi orang yang haid dan berhadats besar (jinabat)."
  • Towaf
  • Melakukan hubungan suami istri (jimak). Allah berfirman, "Janganlah kalian mendekati wanita, sebelum dia suci."
  • Bersenang-senang (menyentuh bagian tubuh antara pusar dan lutut)
Perlu diketahui wanita dapat mengqodlo'i sholat hanya pada sholat yang ditinggalkan, ketika haid sudah masuk waktu sholat. Contoh: Mengeluarkan darah pukul 12.00 WIB, yang mana waktu tersebut cukup digunakan untuk bersuci dan sholat sedangkan dia belum melakukan sholat, maka dia wajib mengqodlo' sholat yang ditinggalkan, untuk selanjutnya tidak wajib mengqodlo' sholat selama mengeluarkan darah haid. Waallohu A'lam.

Referensi: Kitab Masa'ilun Nisa'  Dasar Hukum Agama yang Berhubungan dengan Haid

0 komentar:

Posting Komentar