Berkah Berbakti Kepada Kedua Orang Tua (Birrul Walidain)

on Kamis, 13 November 2014
Sahabat Muslim yang di rahmati Allah, berbakti kepada kedua orang tua itu hukumnya WAJIB baik orang tua kita dalam keadaan muslim maupun kafir. Mengingat postingan sebelumnya tentang Keutamaan Berbakti Kepada Kedua Orang Tua, bahwa kita sebagai anak mempunyai hak yang perlu dilakukan untuk kedua orang tua kita. Ada 10 Hak anak kepada kedua orang tua. Apa sih hak anak kepada kedua orang tuanya?? coba baca pada postingan sebelumnya :-)

Wahai sahabat muslim, di riwayatkan dari sahabat Anas Bin Malik, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Barangsiapa yang ingin diberikan panjang umur dan rizki yang lancar, maka berbaktilah kepada kedua orang tua dan sambunglah tali silaturrahim."

Sahabat Tsauban r.a juga meriwayatkan haditsnya Rosululloh SAW: "Bahwa sesungguhnya orang yang melakukan dosa tidak akan memperoleh rizki, dan tidak bisa menolak takdirnya Allah kecuali dengan doa. Serta juga tidak dapat menambah umur yang barokah kecuali dengan berbakti kepada kedua orang tua. Jadi, berbakti kepada kedua orang tua itu bisa memperlancar urusan rizki, menambah ibadah, hidup yang berkah dan memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat. Begitu juga dengan mempererat tali silaturrahim."

Menurut Imam Baidlowi, "Bahwa sesungguhnya amal yang bisa menyebabkan masuk surga dan memperoleh derajat yang tinggi adalah berbakti kepada kedua orang tua dan taat terhadap apa yang telah diperintahkan selain maksiat serta tidak menyakiti hati orang tua."

Jadi orang yang berbakti kepada kedua orang tua itu termasuk golongan ahli surga dan orang yang durhaka kepada kedua orang tua termasuk golongan ahli neraka. Semoga sahabat muslimin termasuk golongan ahli surga, dan golongan orang-orang yang berbakti kepada kedua orang tua. Dan semoga kita semua termasuk golongan orang-orang yang suka memaafkan.

Referensi: Kitab Risalah Akhlak Birrul Walidain oleh Kyai.H. Ahmad Mujab Berkah Berbakti Kepada Kedua Orang Tua (Birrul Walidain)

Keutamaan Berbakti Kepada Kedua Orang Tua

on Selasa, 11 November 2014
Wahai saudaraku seiman dan seagama mengingat moment ini adalah Hari Pahlawan, maka seorang IBU juga seorang pahlawan dalam hidup kita. Dialah (Ibu) pahlawan yang tak pernah mengenal letih mulai dari mengandung, melahirkan, menyusui, merawat, mengasihi anaknya hingga tumbuh besar. Pengorbanan Ibu demi anaknya hingga nyawa menjadi taruhannya. Oleh karena itu, kita sebagai anak harus berbakti, berbuat baik kepada kedua orang tua kita sebagai wujud pengabdian kita kepada orang tua khususnya Ibu yang telah membesarkan kita.

  1. Memberikan makan jika dia membutuhkan
  2. Melayani jika dia membutuhkan
  3. Datanglah/Penuhilah panggilannya jika dia memanggil
  4. Taat kepada semua yang telah diperintahkan orang tua selain maksiat
  5. Berbicara dengan lemah lembut
  6. Jika orang tua membutuhkan pakaian, maka berikanlah pakaian yang cocok untuk dipakai jika kamu mampu untuk memberinya.
  7. Berjalanlah dibelakang orang tua atau jangan mendahului orang tua saat berjalan
  8. Mengharap ridho orang tua atas apa yang kamu lakukan atau atas sesuatu yang kamu miliki
  9. Membenci perkara atau sesuatu yang dibenci orang tua
  10. Memintakan ampunan untuk kedua orang tua
Diriwayatkan dari Abi Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Putuslah amal manusia ketika mati, kecuali 3 perkara yaitu shodaqoh jariyah, anak sholih yang mendoakan orang tuanya, dan ilmu yang bermanfaat dan mau mengamalkannya.

Di kisahkan dari Nabi Sulaiman AS, beliau melakukan perjalanan dari langit menuju ke bumi hingga sampailah di tepi laut yang sangat dalam. Beliau melihat ombak yang besar serta angin yang kencang, maka Nabi Sulaiman memerintahkan angin untuk berhenti dan beliau memerintahkan pula kepada jin ifrit untuk menyelam kedasar laut. Ketika sampai di dasar laut, jin ifrit melihat sebuah qubah dari intan berwarna putih dan diambilnya lalu diberikan kepada Nabi Sulaiman, seketika itu beliau kaget dan berdoa kepada Allah agar dibukakan kubah tersebut. Dengan izin Allah, kubah tersebut terbuka dan didapatlah seorang pemuda yang sedang bersujud di dalamnya. Kemudian Nabi Sulaiman bertanya kepada pemuda tersebut, "Siapa kamu? Apakah kamu dari bangsa malaikat, Jin, atau dari bangsa manusia?". Pemuda tersebut menjawab, "Aku dari bangsa manusia". "Atas sebab apa kamu mendapatkan kemulyaan ini?" Tanya Nabi Sulaiman. "Sebab aku berbakti kepada orang tuaku ketika beliau tak berdaya dan aku menggendongnya di atas punggungku", Jawab pemuda tersebut. Maka ketika itu ibunya mendoakannya "Ya Allah jadikanlah dia orang yang Qona'ah dan tempatkanlah dia di sebuah tempat selain di langit dan di bumi setelah aku mati".
"Ketika ibuku meninggal, aku berjalan-jalan di tepi pantai dan melihat sebuh qubah, lalu aku mendekat dan terbukalah qubah tersebut, kemudian aku masuk ke dalamnya dan tertutuplah qubah tersebut. Aku bingung, dimana aku? Apa aku ada di udara atau di bumi? Apakah Allah memberikan aku rizki di dalam qubah ini?", Lanjut pemuda tersebut. Nabi Sulaiman bertanya kembali, "Bagaimana Allah memberikan rizki kepadamu ketika kamu di dalam qubah tersebut? dan bagaimana kamu mengetahui siang dan malam?".
"Ketika aku lapar, Allah menciptakan pohon yang berbuah, ketika aku haus, keluarlah sumber dari qubah tersebut yang airnya lebih jernih daripada susu, lebih manis daripada madu, dan lebih dingin daripada salju. Dan ketika waktu fajar, qubah tersebut bewarna putih, maka dari situlah aku mengetahui pagi hari, dan ketika tiba malam hari qubbah tersebut menjadi gelap. Dan tinggallah aku di dalamnya", Kata pemuda tersebut". Wallahu A'lam.

Wahai saudaraku seiman seagama, jika kalian ingin mendapatkan kemuliyaan seperti pemuda tersebut, marilah kita bersama-bersama berbakti dan berbuat baik kepada kedua orang tua kita selagi beliau masih hidup. Memang dari awal kita berat untuk melakukannya, tapi kalau kita ada usaha dikit demi sedikit, pasti nanti akan mudah. Semoga artikel ini bermanfaat dan cerita tersebut menjadikan inspirasi bagi kalian semua :-)

Referensi: Kitab Dzurrotun Nashihin Keutamaan Berbakti Kepada Kedua Orang Tua

Dasar Hukum Agama yang Berhubungan dengan Haid

on Kamis, 06 November 2014
Pada postingan sebelumnya telah dijelaskan tentang pengertian darah haid, nifas, dan istihadloh dan juga telah dijelaskan tentang perbedaan darah kuat dan darah lemah, macam-macam warnah darah serta sifat-sifat darah. Namun, juga perlu diketahui bahwa ada perkara-perkara yang diharamkan bagi wanita haid ataupun nifas. Dalam Ayat Al-Qur'an S. Al-Baqoroh (222) yang artinya "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Haid. Katakanlah! Haid adalah darah kotor yang bisa menimbulkan penyakit. Maka, menjauhlah kamu (suami) dari istrimu yang sedang haid dan janganlah kamu mendekat sebelum dia suci. Ketika dia (istrimu) suci, maka berkumpullah kembali (jimak) sesuai apa yang telah diperintahkan oleh Allah kepada kalian semua. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan mensucikan diri."

  • Sholat, baik sholat fardlu maupun sunnah dan tidak wajib mengqodlo' sholat
  • Puasa, baik puasa wajib maupun sunnah dan diwajibkan untuk mengqodlo' puas yang ditinggalkan
  • Membaca Al-qur'an baik satu ayat atau lebih atau disengaja. Apabila tidak disengaja maka tidak haram seperti membaca doa sebelum makan atau mengucapkan "INNALILLAAHI WA INNA ILAIHI ROJIUN" ketika ada orang meninggal.
  • Memegang Al-qur'an. Firman Allah dalam Al-qur'an S. Al-Waqi'ah (79) yang artinya Dilarang menyentuh Al-qur'an kecuali orang-orang yang suci.
  • Wanita haid dilarang masuk masjid. Nabi bersabda "Tidaklah ku halalkan masjid bagi orang yang haid dan berhadats besar (jinabat)."
  • Towaf
  • Melakukan hubungan suami istri (jimak). Allah berfirman, "Janganlah kalian mendekati wanita, sebelum dia suci."
  • Bersenang-senang (menyentuh bagian tubuh antara pusar dan lutut)
Perlu diketahui wanita dapat mengqodlo'i sholat hanya pada sholat yang ditinggalkan, ketika haid sudah masuk waktu sholat. Contoh: Mengeluarkan darah pukul 12.00 WIB, yang mana waktu tersebut cukup digunakan untuk bersuci dan sholat sedangkan dia belum melakukan sholat, maka dia wajib mengqodlo' sholat yang ditinggalkan, untuk selanjutnya tidak wajib mengqodlo' sholat selama mengeluarkan darah haid. Waallohu A'lam.

Referensi: Kitab Masa'ilun Nisa'  Dasar Hukum Agama yang Berhubungan dengan Haid

Macam-macam Orang Istihadloh Haid

on Rabu, 05 November 2014
Saudara ku yang dirahmati Allah, sebelum melanjutkan pada materi selanjutnya, saya ingatkan kembali bahwa mempelajari Dasar Hukum Haid adalah wajib bagi setiap wanita dan wajib pula bagi seorang suami untuk mengajari istrinya tentang masalah haid. Namun, seorang suami juga tidak boleh melarang istrinya untuk mengkaji tentang masalah haid atau berguru kepada orang lain apabila sang suami tidak bisa mengajari sendiri. Oleh karena itu, saya anjurkan kepada orang tua untuk memberikan pengetahuan kepada anaknya tentang hukum-hukum haid sejak dini sebelum datang masa haid. Karena, apabila seorang yang baru pertama kali haid dan tidak bisa membedakan antara darah kuat dan darah lemah, warna dan sifat darah haid maka akan terjangkit ISTIHADLOH.

Untuk mengetahui lebih rinci tentang ISTIHADLOH, saya akan menjelaskan tentang Macam-macam Orang Istihadloh haid. Macam-macam mustahadloh haid (wanita yang mengeluarkan darah istihadloh haid) itu ada 7 macam, yaitu:
  1. Mubtadi'ah Mumayyizah (orang yang pertama kali haid dan dapat membedakan darahnya).
  2. Mubtadi'ah Ghoiru Mumayyizah (Orang yang pertama kali haid dan tidak dapat membedakan darahnya)
  3. Mu'tadah Mumayyizah (Sudah pernah haid dan dapat membedakan darahnya)
  4. Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakirah Li'adatiha Qodran wa Waqtan (sudah pernah haid dan tida dapat membedakan darahnya, namun ia ingat lama dan mulainya kebiasaan haid yang sudah-sudah)
  5. Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Nasiyah Li'adatiha Qodran wa Waqtan (sudah pernah haid dan tidak dapat membedakan darahnya dan ia lupa tentang lama dan mulainya kebiasaan haid yang sudah-sudah)
  6. Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Lilqodri Dunal Waqti (sudah pernah haid dan tidak dapat membedakan darahnya dan ia hanya ingat lamanya kebiasaan haid yang sudah-sudah)
  7. Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakirah Lilwaqti Dunal Qodri (sudah pernah haid dan tidak dapat membedakan darahnya dan ia hanya ingat mulainya kebiasaan haid yang sudah-sudah).
Masing-masing dari 7 macam di atas mempunyai hukum yang berbeda-beda, yang sangat perlu dimengerti, seperti uraian berikut ini:
Mustahadloh Mubtadi'ah Mumayyizah artinya seorang wanita yang baru pertama kali haid, langsung dia terjangkit istihadloh (mengeluarkan darah lebih dari 15 hari 15 malam) dan dia dapat membedakan darah yang dikeluarkan antara darah kuat dengan darah lemah. Adapun darah yang lemah disebut darah istihadloh dan darah kuat baik keluar terlebih dahulu, di akhir ataupun di tengah selagi tidak silih berganti disebut darah haid. Waallahu A'lam.

Adapun Mubtadi'ah Mumayyizah yang dikenai hukum demikian jika memenuhi 4 syarat di bawah ini:
  1. Darah kuat tidak kurang dari sehari semalam (paling sedikitnya haid)
  2. Darah kuat tidak lebih dari 15 hari 15 malam (paling lama haid)
  3. Darah lemah tidak kurang dari 15 hari 15 malam (paling sedikit suci) (syarat no 3 ini hanya bagi wanita yang mengeluarkan darah terus-menerus)
  4. Darah lemah harus berturut-turut tanpa terpisah dengan darah kuat
Dan jika 4 syarat di atas tidak terpenuhi, maka dia tergolong mubtadi'ah ghioru mumayyizah yang akan datang.
Contoh-contoh Mubtadi'ah Mumayyizah:
  1. Mengeluarkan arah kuat 3 hari, kemudian darah lemah 27 hari, maka darah yang 3 hari pertama disebut darah haid dan 27 hari akhir disebut darah istihadloh. 
  2. Mengeluarkan darah lemah 5 hari, kemudian darah kuat 6 hari, kemudian darah lemah lagi 19 hari, maka darah yang 5 hari pertama disebut istihadloh dan 6 hari yang tengah disebut haid kemudian yang 19 hari akhir disebut istihadloh lagi. Wallohu A'lam.
Semoga artikel ini dan sebelumnya dapat menambah pemahaman anda dan bermanfaat.

Referensi: Kitab HAID dan Masalah-masalah Wanita Muslim oleh Muhammad bin Abdul Qodir



Macam-macam warna Darah dan Sifat-sifat Darah

Masih sehubungan dengan postingan sebelumnya tentang Perbedaan Darah Haid, Nifas, dan Istihadhoh, maka dalam postingan ini saya akan melanjutkan tentang Perbedaan Darah Kuat dan Lemah, Warna-warna Darah, dan sifat-sifat darah.

Untuk mengetahui hukum-hukum istihadhoh harus lebih dahulu mengetahui perbedaan antara darah kuat dan darah lemah. Sedangkan untuk mengetahui perbedaan darah kuat dan darah lemah harus terlebih dahulu mengetahui macam-macam warna darah dan sifat-sifat darah. Warna darah itu ada 5 macam yaitu: Hitam, Merah, Merah kekuning-kuningan, Kuning, dan Keruh.

Darah hitam lebih kuat daripada darah merah, darah merah lebih kuat daripada darah merah kekuning-kuningan, begitu juga seterusnya. Untuk sifat-sifat darah, ada yang kental, cair, berbau busuk, dan ada yang tidak berbau. Darah yang kental itu lebih kuat daripada darah cair, dan darah yang berbau busuk itu lebih kuat daripada darah yang tidak berbau busuk.

Jika sebagian darah memiliki sifat yang mendorong ke arah kuat, dan sebagian lagi juga memiliki sifat yang mendorong ke arah kuat, maka yang di hukumi darah kuat adalah darah yang lebih banyak sifat-sifatnya yang mendorong ke arah kuat.

Contoh: Darah hitam, kental, dan berbau busuk itu lebih kuat daripada darah hitam kental, tidak berbau. Dan lebih kuat daripada darah hitam cair, berbau busuk.

Jika banyaknya sifat yang mendorong ke arah kuat yang dimiliki sebagian darah itu sama dengan yang dimiliki sebagian darah yang lain, maka yang dihukumi darah kuat adalah darah yang keluar terlebih dahulu. Contoh: Darh merah, kental, berbau busuk dengan darah hitam, kental, tidak berbau atau dengan darah hitam, cair, berbau busuk, maka yang dihukumi darah kuat adalah darah yang keluar terlebih dahulu. Karena banyaknya sifat yang mendorong ke arah kuat yang dimiliki masing-masing darah tersebut sama duanya. Wallohu A'lam.

Sekian postingan kali ini, semoga bermanfaat. Nantikan postingan selanjutnya tentang Macam-Macam Orang yang Istihadhoh. Apabila ada kurang atau lebih tentang postingan ini saya mohon saran atau kritikannya atau yang mau menambahkan/Sherring (tanya jawab) silahkan tulis di kolom komentar. Terimakasih.

Referensi: Kitab HAID dan Masalah-masalah Wanita Muslim oleh Muhammad bin Abdul Qodir. Macam-macam warna Darah dan Sifat-sifat Darah

Perbedaan Darah Haid, Nifas, dan Istihadhoh

on Selasa, 04 November 2014
Wahai saudara ku seiman dan seagama mempelajari dasar-dasar hukum tentang haid adalah wajib bagi wanita. Dan wajib pula bagi laki-laki atau suami mengajarkan tentang hukum haid kepada istrinya apabila sang istri belum memahaminya. Sedangkan sang suami haram melarang istrinya pergi belajar tentang hukum-hukum haid apabila sng suami tidak dapat memberi pelajaran sendiri kepada istrinya.

Bagi pemula, khususnya bagi wanita harus mengetahui terlebih dahulu Perbedaan Darah yang Keluar dari Farji Wanita. Darah yang keluar dari farji wanita diantaranya adalah:
  1. Darah Haid yaitu darah yang keluar dari farji wanita yang sudah umur 9 tahun kurang sedikit, tidak karena sakit atau baru melahirkan. Paling sedikitnya mengeluarkan darah haid adalah sehari semalam (24 jam) baik secara terus- menerus atau putus-putus. yang dimaksud terus- menerus adalah sekiranya kapas dimasukkan kedalam farji wanita masih terlihat darah dalam kapas tersebut maka, masih terhitung mengeluarkan darah meskipun darah tidak sampai keluar dari bagian yang wajib dibasuh ketika istinja'. Sedangkan paling lama orang mengeluarkan dara haid adalah 15 hari 15 malam dan umumnya adalah 6 hari 6 malam atau 7 hari 7malam. Dan paling sedikitnya maa suci adalah 15 hari 15 malam sedangkan paling banyaknya masa suci adalah tidak ada batasnya.
  2. Darah Nifas yaitu darah yang keluar dari farji wanita setelah melahirkan. Mengeluarkan darah nifas paling sedikit adalah setetes, dan paling banyak 60 hari 60 malam, sedangkan umumnya 40 hari 40 malam. (penjelasan sesuai dengan hasil penelitian Imam Syafi'i pada wanita-wanita Arab). Waktu suci yang memisahkan antara haid dan nifas atau yang memisahkan antara nifas dan nifas yang tidak diisyaratkan harus ada 15 hari 15 malam, bahkan bisa terjadi hanya sehari atau kurang (tidak sama dengan waktu suci yang memisahkan antara haid dengan haid).
  3. Darah Istihadhoh yaitu darah yang keluar dari farji wanita selain darah haid dan nifas. Untuk mengetahui hukum-hukum istihadhoh, maka harus lebih dahulu mengetahui perbedaan antara darah kuat dan lemah, macam-macam warna darah, dan sifat-sifat darah.
Untuk penjelasan mengenai macam-macam darah dan sifat-sifat darah, bisa dilanjutkan pada postingan berikutnya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi yang membaca. Bagi yang mau menambahkan, bisa tulis komentar di bawah ini. Terimakasih :-)

Referensi: Kitab HAID dan Masalah-Masalah Wanita Muslim oleh Muhammad bin Abdul Qodir Perbedaan Darah Haid, Nifas, dan Istihadhoh